dana non kapitasi - jamkesnas
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapıtası Jamınan Kesehatan Nasıonal pada Fasılıtas Kesehatan Tıngkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama memperoleh dana non kapitasi sebagai pembayaran klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dana non kapitasi yang telah disetorkan ke kas daerah oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut
- UU Nomor 17 TAhun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 TAhun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 40 TAhun 2004; UU Nomor 28 TAhun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Noor 65 Tahun 2005; PP Nomor 38 TAhun 2007; PP Nomor 101 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 111 Tahun 2013; Permendagri Nomor 13 TAhun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomr 21 TAhun 2011; Permenkes Nomor 69 TAhun 2013; Permenkes nomor 71 Tahun 2013; PMK Nomor 206/PMK.02/2013; Permenkes Nomor 28 TAhun 2014; Permenkes Nomor 75 Tahun 2014; Permenkes Nomor 17 Tahun 2003
- Peraturan ini memuat tujuan pemberian dana non kapitasi; ruang lingkup pengaturan; pembayaran klaim non kapitasi; pemanfaatan dana non kapitasi jaminan kesehatan nasional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
- 11 hlm
|