Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organısası, Tugas Pokok dan Fungsı, dan Tata Kerja Sekretarıat Daerah Kabupaten Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang yaitu pada Pasal 5 ayat 2 dan ayat 6; Pasal 13, 14, 15, dan 16; ketentuan pada Pasal 48

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organısası, Tugas Pokok dan Fungsı, dan Tata Kerja Sekretarıat Daerah Kabupaten Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.2
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organısası, Tugas Pokok dan Fungsı, dan Tata Kerja Sekretarıat Daerah Kabupaten Empat Lawang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan