Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 35 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 197 tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Model Kapuas Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kapuas Nomor 197 tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mode Lapuas Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas tahun 2011 Nomor 602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 197 tahun 2011 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Model Kapuas Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
12 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2017
Tanggal Berlaku
12 Desember 2017
Sumber
BD.2017/37
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan