Dalam peraturan ini diatur mengenai Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian DD Setiap Desa; Penyaluran DD; Prioritas Penggunaan DD; Perencanaan DD; Pelaksanaan DD; Pelaporan DD; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat