pertanggungjawaban - pelaksanaan anggaran - pendapatan - belanja daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2012 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa "kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,perlu menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Th 1945; UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004;Uu No 25 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 28 Th 2009; Uu No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; Uu No 30 Th 2014; PP No 23 Th 2005 yang telah diubah dengan PP No 74 Th 2012; PP No 55 Th 2005; PP No 56 Th 2005 yang telah diubah dengan PP No 65 Th 2010; PP No 58 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 69 Th 2010; PP No 71 Th 2010; PP No 30 Th 2011; PP No 2 Th 2012; PP No 27 Th 2014; PP No 12 Th 2017; PerPres No 32 Th 2014; Pemendagri 13 Th 2006 yang telah diubah dengan Pemendagri No 21 Th 2011; Pemendagri No 64 Th 2013; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010; Perda Kota Cilegon No 8 Th 2016; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2017.
- Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
- 12 halaman
|