Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 22 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Hibah Dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Bagian Kesatu Hibah; Bab III Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bab IV Laporan Dan Pertanggungjawaban; Bab V Bantuan Sosial; Bab VI Monitoring Dan Evaluasi; Bab VII Persyaratan Pencairan Hibah Dan Bantuan Sosial; Bab VIII Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Hibah Dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2017
Sumber
BD.2016/22
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan