Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2019

Pengurangan Penggunaan Plastik Dan Styrofoam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembatasan penggunaan plastik dan styrofoam untuk mengurangi timbulan sampah plastik dan styrofoam di daerah, dengan sistematika pengaturan sebagai berikut : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Penetapan dan Penerapan Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam, Peran Serta Masyarakat, Monitoring, Pengawasan dan Evaluasi, Pemberian Insentif dan Disinsentif, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Dan Styrofoam
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
08 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2019
Tanggal Berlaku
08 Maret 2019
Sumber
BD. 2019/No. 5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan