Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perencanaan Pembentukan Produk Hukum Daerah, Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Pengaturan, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi dan Penggandaan. Guna mendukung setiap tahapan pembentukan Produk Hukum Daerah maka Kepala Perangkat Daerah harus menunjuk staf teknis penyusunan produk hukum daerah. Staf Administrasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan harus sudah ditetapkan dan efektif melaksanakan tugasnya paling lambat mulai tahun 2020. Mekanisme dan alur tahapan kegiatan pembentukan Produk Hukum Daerah wajib ditindaklanjuti dengan penetapan Standar Operasional Prosedur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat