hak-keuangan-administratif-pimpinan-anggota-dprd
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD.2018/NO.51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pergub No. 43 Tahun 2017 telah ditetapkan pelaksanaan hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan dan anggota DPRD Prov. Sumsel dalam melaksanakan fungsi legisasi, pengawasan, dan anggaran, Plt. Ketua DPRD sesuai suratnya tanggal 4 Juli 2018 Nomor 160/00877/DPRD-SS/2018 mengajukan permohonan revisi atas Pergub No. 43 Tahun 2017. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2018; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 20198; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 53/PMK.02/2014; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No 27 Tahun 2004 sebagaimana telah dibah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2017; Pergub No. 43 Tahun 2017.
- Dalam peratuan ini diubah beberapa ketentuan mengenai penghasilan, dana operasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
- Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
- 5 hlm
|