kesehatan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2019/No. 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Landasan Ulin Timur Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memenuhi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
2016-2021 Kota Banjarbaru dan upaya pemerataan serta keterjangkauan pelayanan kesehatan dalam wilayah Kota Banjarbaru, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Landasan Ulin Timur pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru. Untuk kepastian hukum dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan unit pelaksana teknis dinas daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Landasan Ulin Timur pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru.
- UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Landasan Ulin Timur Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru yang terdiri atas 8 Bab dan 15 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
- 11 Halaman
|