Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2017

Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan ADD; Bab III Pajak Alokasi Dana Desa; Bab IV Penggunaan ADD; Bab V Penyaluran ADD; Bab VI Pengelolaan ADD; Bab VII Pembinaan Dan Pengawasan Alokasi Dana Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
26 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 April 2017
Tanggal Berlaku
26 April 2017
Sumber
LD.2017/6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan