Desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2017/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa "Alokasi Dana Desa paling sedikit 1O% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus"; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor ... Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor .... Tahun 2016
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan ADD; Bab III Pajak Alokasi Dana Desa; Bab IV Penggunaan ADD; Bab V Penyaluran ADD; Bab VI Pengelolaan ADD; Bab VII Pembinaan Dan Pengawasan Alokasi Dana Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
- 27 Halaman
|