ORGANISASI - TATA KERJA - INSPEKTORAT - BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KETIGA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal secara teoritis untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta meningkatkan kinerja aparatur yang optimal dilakukan analisis dan evaluasi terhadap kelembagaan yang ada;
bahwa berdasarkan hasil analisis dan evaluasi beban kerja terhadap organisasi dan tata kerja Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penggabungan terhadap Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
bahwa untuk melakukan penggabungan terhadap Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2007; PERDA Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 4 Tahun 2013
- PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- 6 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
|