Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Pemberian Izin oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan prasarana bangunan gedung untuk bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan tekhnis yang berlaku. (1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. (2) Jenis Kegiatan yang dikenakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan meliputi: 1. Pembangunan baru 2. Rehabilitasi dan renovasi berupa perbaikan atau perawatan, perubahan, perluasan atau pengurangan. 3. Pelestarian dan pemugaran. (3) Tidak termasuk obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah, bangunan untuk fungsi keagamaan dan bangunan non permanen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat