Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD Kota Bima Nomor 214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK: |
- -bahwa dalam rangka meningkatkan investasi diperlukan upaya penciptaan iklim dan realisasi investasi yang mendukung penanarnan modal melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
-bahwa investasi merupakan salah satu faktor penting pendorong pertumbuhan ekonomi yang membuat lapangan kerja baru, sehingga dapat mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan daya beli masyarakat;
-bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan tetap memberikan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi serta guna meningkatkan daya saing ekonomi dalam menghadapi era perdagangan bebas perlu adanya satu sistem regulasi mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bima;
- Pasal 18 UU 45; UU No 13 Tahun 2002; UU No13 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahu 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 45 Tahun 2008; PP No 16 Tahun 2012; PP Nomor 97 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 2016; Permendagri No 64 Tahun 2012; Pemendagri No 80 Tahun 2015; Perda No 5 Tahun 2016.
- PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL, TERDIRI DARI 11 BABA DAN 35 PASAL:
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
- Mencabut peraturan sebelumnnya
- tidak ada
- 22
|