Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 23 Tahun 2011

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasrakan Disiplin Kerja Kepada PNS dan CPNS Lingkup Pemerintahan Kota Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan: 1. Meningkatkan kehadiran dan prestasi kerja PNS dan CPNS; 2. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; 3. Meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS Tambahan Penghasilan diberikan Kepada : a. PNS; dan b. CPNS. Besaran Tambahan Penghasilan bagi PNS dan CPNS akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Bima

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasrakan Disiplin Kerja Kepada PNS dan CPNS Lingkup Pemerintahan Kota Bima
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
19 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2011
Tanggal Berlaku
19 Desember 2011
Sumber
LD Kota Bima
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan