REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG - PROVINSI JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG DI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat;
Dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan antara lain penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadi erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsor, terganggu flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro, oleh karena perlu dilakukan kegiatan reklamasi dan pasca
tambang yang tepat serta terintegrasi dengan kegiatan pertambangan;
Dalam melaksanakan reklamasi pasca tambang di Provinsi Jambi perlu ada pedoman pengaturan yang menjadi payung hukum bagi pihak yang berkepentingan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 78 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2012.
- Perda ini mengatur mengenai Reklamasi dan Pasca Tambang di Provinsi Jambi, meliputi: Prinsip; Tata Laksana; Persetujuan Rencana; Pelaksanaan dan Pelaporan; Jaminan; Penyerahan Lahan; Sanksi Administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
- 19 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
|