SUBSIDI - BIAYA OPERASIONAL - PDAM TIRTA BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "TIRTA BATANG HARI" TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Tarif air minum pada PDAM Tirta Batang Hari yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional karena masih jauh di bawah rata-rata tarif per M3;
Dalam upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan operasional perusahaan serta meningkatkan kinerja perusahaan, maka perlu untuk memberikan subsidi kepada PDAM Tirta Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Subsidi Biaya Operasional Kepada PDAM Tirta Batang Hari TA 2017
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.9 Tahun 1994; Perda No.14 Tahun 2002; Perda No.15 Tahun 2002; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016.
- Perbup ini Mengatur Mengenai Subsidi Biaya Operasional Kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari"; meliputi; Maksud dan Tujuan; Besarnya Subsidi; Biaya Operasional;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
- 5 hlmn
|