TANGGUNG JAWAB SOSIAL - PERUSAHAAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK: |
- bahwa sumber daya alam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam pemanfaatanya digunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Tanggung jawab sosial dan lingkungan harus diwujudkan untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun untuk perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat;
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Provinsi Jambi yang merupakan bagian
integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, maka hubungan sinergis antara pemerintah daerah, para pelaku dunia usaha dan masyarakat harus dibangun agar memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian
lingkungan dalam segala aspeknya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
- UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 27 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 47 Tahun 2012; Permensos Nomor 50/HUK/2005; Permen BUMN Nomor Per-05/MBU/2007; PERDA Nomor 6 Tahun 2009; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
- PERDA ini Mengatur Mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Meliputi Maksud dan Tujuan; Asas Prinsip dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Program TSP; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2013.
- 13 hlmn; 1 pnjlsn
|