STRUKTUR DAN BESARAN TARIF TANAH PERTANIAN DAN GEDUNG MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRUKTUR DAN BESARAN TARIF TANAH PERTANIAN DAN GEDUNG
MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,
khususnya yang bersumber dari Retribusi Jasa Usaha yaitu
pemakaian tanah pertanian dan Gedung milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng, perlu dikelola dengan
melakukan penyesuaian Tarif sesuai dengan perkembangan
Perekonomian dewasa ini.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (2)
huruf b dan huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha, Maka Struktur dan Besaran Tarif
perlu di atur dengan Peraturan Bupati;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
Pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Struktur dan Besaran Tarif Tanah Pertanian
dan Gedung Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara 112, Tambahan Lembaran
Negara 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 130,
Tambahan Lembaran Negara
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara 244, Tambahan Lembaran
Negara 5587) sebagaimana telah diubah (b) beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara 58, Tambahan Lembaran Negara 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara 140,
Tambahan Lembaran Negara 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019
nomor 98 tambahan (c) (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 57);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Jasa Usaha.
- RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF DAN JENIS TANAH PERTANIAN DAN
PRINSIP PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
- 6 Halaman
|