PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BRIGADE ALAT DAN MESIN PERTANIAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5, TLD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 62 TAHUN 2017
TENTANG PENGELOLAAN BRIGADE ALAT DAN MESIN PERTANIAN
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka peningkatan hasil pertanian untuk
efektivitas dan kedayagunaan bantuan Alat dan Mesin
Pertanian (Alsintan) yang merupakan program pemerintah
untuk memberikan bantuan kegiatan usaha tani, maka
penggunaan Alat dan Mesin Pertanian perlu dikelola langsung
oleh Unit Pengelola Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA- ALSINTAN);
Untuk maksud tersebut pada huruf a, maka Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Brigade Alat dan Mesin Pertanian yang dilakukan oleh Dinas
Pertanian Kabupaten Soppeng perlu dicabut;
Sesuai dengan pertimbangan pada huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 62 tahun 2017 tentang
Pengelolaan Brigade Alat dan Mesin Pertanian.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Tahun 2004 Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5533);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
25/Permentan/Pl.130/5/2008 tentang Pedoman Penumbuhan
dan Pengembangan Usaha Jasa Alat dan Mesin Pertanian.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 57);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 117)
12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng ;
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Brigade Alat
dan Mesin Pertanian (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2017 Nomor 62).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
- 5 Halaman
|