KODE ETIK PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
yang efektif, efisien, transparan, terbuka, adil dan
akuntabel, perlu mengatur kode etik sebagai pedoman
perilaku pejabat struktural dan atau pejabat fungsional
pengelola pengadaan barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode
Etik Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
lceter-bwlcascn informasi puhlik ;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tenta.ng Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor '..:!44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negaray Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
8. Peraturan Preeiden Nornor 54 Tahun 20]0 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presidcn Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tent.ang Pengadaan Barang/jasa
Pcmerintah;
9. Peraturan Dacrah Kabupaten Sidenrcng Rappang Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidcnreng Rappang Tahun 2016 Nomor 51);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Kedudukan Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Togas & Tata
Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 38).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP PENGADAAN BARANG / JASA
BAB III
KODEETIK
BAB IV
KOMITE ETIK
BABV
PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN
BAB VI
SEKRETARIAT KOMTTE ETIK
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB TX
KE'I'ENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
- NOMOR:14 2017
- 9
|