Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PASAR DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Pasal 1 Pasal 3 Pasal 19 Pasal 20 Pasal 25 Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PASAR DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
04 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.9
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan