1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 3. PRINSIP PENGELOLAAR 4. PENETAPAN ALOKASI DANA DESA 5. SASARAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA 6. MEKANISME PENYALURAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA 7. TATA CARA PEMBUKUAN 8. PAJAK ALOKASI DANA DESA 9. MONITORING DAN EVALUASI 10. PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA 11. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat