PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BID.ANG PERJZINAN KEPADA KEPALA DJNAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BID.ANG PERJZINAN KEPADA KEPALA DJNAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perubahan bentuk
kelembagaan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi
dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,
maka perlu meninjau Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nornor 24 tentang Pendelegasiaan Kewenangan Perizinan
Kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sidenreng Rappang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 untuk selanjutnya
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Tcrpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng
Rappang;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nornor 2.5 Tahun 2009 t.errt.arrg Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerint.ahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah un 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran NegaraJ
Republik Indonesia Nomor 5679); . I
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedornan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Sat.u
Pintu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu di Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tcntang Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 51);
- BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN
BAB JU
PEMBIAYAAN
BABIV
PELAPORAN
BABV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
- NOMOR 1 TAHUN 2017
- 5
|