Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelagasian Kewenangan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 1) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 huruf b, huruf d, huruf g dan huruf h diubah, huruf e, huruf f, huruf r dan huruf s dihapus dan ditambahkan satu huruf yakni huruf v sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 (1) Jenis pelayanan yang Pengolahannya dilimpahkan atau didelegasikan untuk diselenggarakan oleh Kantor PTSP, meliputi : a. Izin Mendirikan Bangunan; b. Dicabut; c. Izin Reklame; d. Izin Trayek; e. Izin Klinik; f. Izin Apotek g. Izin Toko Obat h. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat