PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 26TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PNS/ASN,DAN NON PNS/ASN DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHANATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PNS/ASN, DAN NON PNS/ASN DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyesuaian komponen biaya
perjalanan dinas khususnya biaya tiket pesawat dan
biaya penginapan dengan perkembangan keadaan dan
demi efektifitas pelaksanaan perjalanan dinas bagi
Bupati dan Wakil Bupati, maka perlu meninjau
ketentuan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018
untuk selanjutnya dilakukan perubahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2018
tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat PNS/ASN dan
Non PNS/ ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 20 Tahun 2019, Tentang cara dan
formulasi perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang
Pelayanan Kelas Ekonomi, Angkutan Udara Niaga
berjadwal Dalam Negeri.
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Negeri Tidak Tetap;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor
19);
11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26
Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat,
PNS/ASN dan Non PNS/ ASN dalam lingkup
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 26);
- Ketentuan Pasal 16 ayat (3) Khususnya yang tercantum pada
lampiran V angka III diubah sebagaimana tercantum pada
Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
- 6 Halaman
|