a. Sekretaris Daerah atas nama Bupati menandatangani Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok Asisten di Lingkungan Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Kantor, Direktur Rumah Sakit, Sekretaris Korpri dan Camat Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang; b. Asisten di Lingkungan Sekretariat Daerah atas nama Bupati menandatangani Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ada di Jajaran Asisten masing-masing; c. Sekretaris DPRD atas nama Bupati menandatangani Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ada dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang; d. Inspektur Kabupaten atas nama Bupati menandatangani keputusan Penyesuaian Gaji Pokok seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ada dilingkungan unit kerja Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang. e. Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Kantor, Direktur Rumah Sakit dan Sekretaris Korpri atas nama Bupati menandatangani Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ada dilingkungan unit kerja masingmasing; f. Camat atas nama Bupati menandatangani Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ada dilingkungannya dan dilingkungan Kelurahan yang ada dalam wilayah kerjanya;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat