(1) Santunan biaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf b diberikan kepada Korban Bencana yang menderita sakit akibat bencana di wilayah daerah dan memerlukan perawatan dirumah sakit/puskesma. (2) Santuan biaya perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BPBD (3) Besaran santunan biaya perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Korban Bencana yang menderita sakit ringan dan menjalani rawat inap di rumah sakit/puskesmas diberikan paling banyak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); b. Korban Bencana yang menderita luka berat/cacat diberikan paling banyak sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat