Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2019

PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Santunan biaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf b diberikan kepada Korban Bencana yang menderita sakit akibat bencana di wilayah daerah dan memerlukan perawatan dirumah sakit/puskesma. (2) Santuan biaya perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BPBD (3) Besaran santunan biaya perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Korban Bencana yang menderita sakit ringan dan menjalani rawat inap di rumah sakit/puskesmas diberikan paling banyak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); b. Korban Bencana yang menderita luka berat/cacat diberikan paling banyak sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
08 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2019
Tanggal Berlaku
08 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No.10
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan