Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9.a Tahun 2019

PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

JENIS DAN PEMBATASAN PLASTIK SEKALI PAKAI PENGGUNAAN PRODUK PENGGANTI PLASTIK SEKAL PAKAI RENCANA AKSI DAERAH PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI PERAN SERTA MASYARAKAT KERJASAMA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGHARGAAN PENDANAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9.a Tahun 2019 tentang PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
9.a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
26 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2019
Tanggal Berlaku
26 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.9.a
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan