Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018

Wajib Daftar Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Maksud diselenggarakan WDP adalah untuk menjamin kepastian berusaha, mencegah dan menghindari praktek usaha yang tidak jujur/terbuka dan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Objek WDP adalah setiap perusahaan yang memiliki izin. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik, Pengurus, Penanggungjawab, atau Kuasa Perusahaan yang sah, kepada Bupati atau PD yang membidangi. Setiap perusahaan yang melakukan perubahan terhadap data yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data kepada PD yang membidangi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Wajib Daftar Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
01 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
LD No. 9/2018
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan