TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI KABUPATEN BOMBANA 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana 2019
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah lomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana elah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan >emerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Jersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
- Undang-Undang. Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2016;
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI KABUPATEN BOMBANA 2019 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGALOKASIAN DAN BESARAN DANA DESA 3. PENYALURAN DANA DESA 4. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 5. PELAPORAN DANA DESA 6. SANKSI 7. KETEKTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
- 14
|