Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018

Pedoman Pemberian Insentif Peningkatan Kesejahteraan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Penerima Insentif, Besaran Insentif, Tata Cara Penetapan Calon Penerima Insentif, Tata Cara Penyaluran Insentif, Laporan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Insentif Peningkatan Kesejahteraan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
BD No 11/2018
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan