IZIN - PENYELENGGARAAN - WARUNG INTERNET
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
ABSTRAK: |
- bahwa dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi melalui jaringan internet telah memberikan pengaruh yang sangat luas dalam memperoleh informasi dan berkomunikasi yang dapat memperdekat jarak, tempat dan waktu, sehingga semakin berkembangnya pendirian tempat-tempat untuk mengakses koneksi internet/warung internet;
bahwa dalam rangka penyediaan jasa warnet yang berkualitas, berdayaguna dan berdampak positif bagi masyarakat serta memberikan kepastian hukum, pembinaan, pengaturan, pengendalian/pengawasan terhadap usaha warnet di Kabupaten Tebo, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan warung internet;
bahwa untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan izin penyelenggaraan warung internet perlu diatur dalam satu Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Warung Internet
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008
- PERDA ini Mengatur Mengenai Izin Penyelenggaraan Warung Internet; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Standarisasi Warnet; Perizinan Warnet; Pengawasan; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
- 9 hlmn; 1 lmprn
|