PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTANG PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/NO.176
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2012 TENTANG PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk lebih tertibnya pemasangan Alat Peraga
Kampanye pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Bantaeng maka
perlu dilakukan pengaturan;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di
Kabupaten Bantaeng perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b di
atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2.
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 2,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 8);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Dokumentasi dan Informasi Hukum|221
6.
7.
8.
9.
10.
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2012 tentang Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 2);
- Pasal I
Pasal 1
Pasal 8
Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
- NOMOR 30 TAHUN 2013
- 4
|