PERDA ini Mengatur Mengenai Pelayanan Pendidikan; Meliputi Maksud dan Tujuan; Program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun; Pendidikan Anak Usia Dini; Subsidi Biaya Pendidikan; Bea Siswa; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Penghargaan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama Pendidikan; Perencanaan; Pendanaan; Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat