IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan
daerah secara tertib, efektif, transparan dan
bertanggungjawab sesuai dengan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai tindak lanjut
pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 910/1866/SJ tentang Implemetasi Transaksi Non
Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka
dipandang perlu mengatur pelaksanaan transaksi non
tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng
Rappang;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangsn
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4890);
9. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2016
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita
Daerah Tahun 2016 Nomor 5).
- TRANSAKSI NON TUNAI PENERIMAAN
TRANSAKSI NON TUNAI PENGELUARAN
MEKANISME TRANSAKSI NON TUNAI PENGELUARAN
PERTANGGUNGJAWABAN TRANSAKSI NON TUNAI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
IMPLEMENTASI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Haaman
|