PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGANPERUSAHAAN DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK: |
- Sebagai tindak lanjut pasal 32 ayat (2) Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di
Kabupaten Sidenreng Rappang, maka dipandang perlu
mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan
masyarakat sebagai pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Sidenreng Rappang.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305):
7. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
Per 05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha
Milik Negara dengan Usaha Kecil, dan Program Bina
Lingkungan;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2009 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 13);
10. Peraturan Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 45
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility di
Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11
Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2013 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2016 Nomor 15);
- PEMBIAYAAN
PELAKSANA
PROGRAM DAN KEGIATAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
KELEMBAGAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENGHARGAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
- 10 Halaman
|