RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2019-2025
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2019-2025
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menciptakan iklim penanaman
modal yang kondusif dan mampu memacu
pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sidenreng Rappang, agar terjalin keterpaduan dan konsistensi
arah perencanaan penanaman modal daerah, perlu
dilakukan pengaturan arah kebijakan penanaman
modal Kabupaten Sidenreng Rappang.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penanaman
Modal Di Kabupaten Sidenreng Rappang, kebijakan
dasar penanaman modal diwujudkan dalam bentuk
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman
Modal Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019–
2025.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara -Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 215);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
6. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 93);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009 Nomor 250);
8. Peraturan Daerah Kabupaten sidenreng Rappang Nomor
11 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2013 Nomor 11);
- (1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar dan
acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun
kebijakan dibidang penanaman modal.
(2) Tujuan dari Peraturan Bupati adalah untuk
mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh
kepentingan sektoral terkait agar tidak terjadi tumpang
tindih dalam penetapan prioritas masing-masing sektor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
- 41 Halaman
|