IZIN - PENGAWASAN - USAHA - ANGKUTAN - JALAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN DAN PENGAWASAN USAHA ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK: |
- Kegiatan usaha angkutan jalan merupakan faktor penting dalam pemenuhan kebutuhan transportasi di daerah; Dalam rangka mewujudkan angkutan jalan yang tertib aman dan lancar serta lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha angkutan jalan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin dan Pengawasan Usaha Angkutan Jalan
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 37 Tahun 2011; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 80 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003; PERDA Nomor 3 Tahun 2012
- PERDA ini Mengatur Mengenai Izin dan Pengawasan Usaha Angkutan Jalan; Meliputi Perizinan dan Angkutan Umum; Pengawasan Usaha dan Angkutan Jalan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
- 9 hlmn; 1 pnjlsn
|