tambahan penghasilan - asn
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Pertimbangan Objektif LAinnya (Beban Kerja) di Lingkungan BAdan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai/aparatur sipil negara
berdasarkan Obyektif lainnya (beban kerja) dengan
memperhatikan kemampuan keuangan Daerah yang
diberikan dalam rangka peningkatan disiplin, kinerja dan
kesejahteraan pegawai dan berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan
penghasilan
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Derah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1
Tahun 2018
- Peraturan ini memuat maksud dan tujuan pemberian tambahan penghasilan; penganggaran tambahan penghasilan; besaran tambahan penghasilan; kriteria tambahan penghasilan; penerima tambahan penghasilan; persyaratan pemberian tambahan penghasilan; dan mekanisme penagihan tambahan penghasilan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
- 9 hlm
|