Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 32 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 46 Tentang Standar Bıaya Penghasılan dan Tunjangan Kesejahteraan Pımpınan dan Anggota Dewan Perwakılan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat perubahan pada lampiran Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Penghasilan dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 46 Tentang Standar Bıaya Penghasılan dan Tunjangan Kesejahteraan Pımpınan dan Anggota Dewan Perwakılan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
19 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2018
Tanggal Berlaku
20 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.32
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 46 Tentang Standar Bıaya Penghasılan dan Tunjangan Kesejahteraan Pımpınan dan Anggota Dewan Perwakılan Rakyat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan