pelayanan - wewenang - delegasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2018/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasıan Wewenang Bıdang Perızınan Dan Non Pekepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- a untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Wewenang Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; sesuai ketentuan pada Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4)
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, sebagaimana dipertegas bahwa pendelegasian
kewenangan bidang perizinan dan non perizinan harus di
tetapkan dengan Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 11
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 57 Tahun 2016
- Pereturan ini memuat jenis bidang perizinan dan non perizinan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
- 11 hlm
|