Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 36 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Susunan Organısası, Tugas, Fungsı dan Tata Kerja Pada Dınas Perpustakaan dan Kearsıpan Kabupaten Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 70 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Empat Lawang yaitu pada Ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Susunan Organısası, Tugas, Fungsı dan Tata Kerja Pada Dınas Perpustakaan dan Kearsıpan Kabupaten Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
28 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2018
Tanggal Berlaku
28 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.36
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Empat Lawang No. 24 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Empat Lawang
Mengubah :

  1. Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Susunan Organısası, Tugas, Fungsı dan Tata Kerja Pada Dınas Perpustakaan dan Kearsıpan Kabupaten Empat Lawang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan