Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2011

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SANGGAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penerima dan Pembayaran Insentif, Besaran dan Alokasi Insentif, Penganggaran dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SANGGAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
11 April 2011
Tanggal Pengundangan
11 April 2011
Tanggal Berlaku
11 April 2011
Sumber
BD.2011/NO.13, TBD No.13, LL KAB SANGGAU : 8 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 79 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SANGGAU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan