Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum mengenai Barang Milik Daerah (BMD); Pejabat Pengelola, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD; Pengadaan BMD; Penggunaan BMD, Pemanfaatan BPMD, Pengamanan dan Pemeliharaan BMD, Penilaian BM,; Pemindahtanganan BMD, Pemusnahan BMD;Penghapusan BM,; Penatausahaan BMD, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan BMD, SIstem Informasi Manajemen BMD, serta Pembiayaan atas Pengelolaan BMD yang bersumber dari APBD. Selain itu diatur juga mengenai kekhususan dalam pengelolaan BMD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2018
Sumber
LD No.15/2018
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 760 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan