PENURUNAN TARIF GOLONGAN LANGGANAN (II) NON NIAGA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, LD.2011/NO.155
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENURUNAN TARIF GOLONGAN LANGGANAN (II) NON NIAGA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka membantu meringankan beban pembayaran rekening air masyarakat, maka dipandang perlu memberlakukan tarif khusus kepada Golongan Langganan (II) Non Niaga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penurunan Tarif Golongan Langganan (II) Non Niaga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2387) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2900);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan Lembaran Negara Repunlik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor .......);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum PDAM;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 772/KPTS/1992 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Air Bersih di Kabupaten Bantaeng atau dialih Status dari BPAM menjadi PDAM;
10. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 1988 tentang
Pendirian PDAM Kabupaten Bantaeng;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Bantaeng.
12. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 387 Tahun 2007 tentang Penetapan Tarif Air
Minum PDAM Kabupaten Bantaeng
- 1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. BESARAN TARIF
4. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2011.
- 9
|