PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN DINIYAH NONFORMAL DAN PESANTREN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2012/NO.204
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN DINIYAH NONFORMAL DAN PESANTREN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pendidikan Diniyah
Nonformal danPesantren, maka dipandang perlu membuat
peraturan pelaksanannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 No.74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78 Tambahan Lembaga Republik Indonesia Nomor
4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844):
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 );
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 20 Tahun 2012 | 2
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1980
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1990 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3413);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang
Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3461);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran
Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3485);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4991);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 20 Tahun 2012 | 3
Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 2 Tahun 2009;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2012
tentang Pendidikan Diniyah Nonformal dan Pesantren.
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
- NOMOR 20 TAHUN 2012
- 3
|