PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK BERASAL DARI BUKAN PLN ATAU BUKAN BERASAL DARI SUMBER LAIN DAN/ATAU YANG DIHASILKAN SENDIRI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, BD.2018/No. 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Berasal Dari Bukan PLN Atau Bukan Berasal Dari Sumber Lain dan/atau Yang Dihasilkan Sendiri
ABSTRAK: |
- untuk menindaklanjuti Pasal 5 ayat (2) butir (b) Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu mengatur Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggenaan, Tenaga Listrik Berasal dari Bukan PLN dan/atau yang dihasilkan sendiri; berdasarltan pertimbangan terseut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Prosedur Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggunaan Tenaga
liistrik berasal dari bukan PLN atau Bukan Berasal dari Sumber Lain dan /atau yang dihasilkan Sendiri;
- Undang-undang pNomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2009; Indang - Undaiig Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang 1 Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemejintah Nomor 135 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemejfintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemeiintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 55 Tahun 2016;
- ERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK BERASAL DARI BUKAN PLN ATAU BUKAN BERASAL DARI SUMBER LAIN DAN/ATAU YANG DIHASILKAN SENDIRI DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. OBJEK PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK 4. DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TARIF PAJAK 5. NILAI JUAL TENAGA LISTRIK 6. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
- 8
|