rencana kerja - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, LD.2018/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerıntah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat 2
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 bahwa RKPD
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
mengamanatkan adanya Penyempurnaan Sistem
Perencanaan dan Penganggaran Nasional, maka Peraturan
Bupati Empat Lawang Nomor 29 Tahun 2017 perlu ditinjau
kembali
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 tahun
2014; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 29 Tahun 2017
- Peraturan ini memuat perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 29 Tahun 2017
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Empat Lawang
Tahun 2018 yaitu pada PAsal 2 dan Pasal 3
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 29 Tahun 2017
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Empat Lawang
Tahun 2018
- 4 hlm
|