perubahan - pegawai - tambahan penghasilan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2018/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasılan Pegawaı Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai/Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan disiplin, kinerja dan kesejahteraan pegawai; berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
- Peraturan ini memuat perubahan pada Pasal 6 Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
- 3 hlm; 4 hlm lampiran
|