Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 05 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasılan Pegawaı Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat perubahan pada Pasal 6 Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasılan Pegawaı Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2018
Tanggal Berlaku
24 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.05
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupatı Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasılan Pegawaı Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan